“Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan (tidak mau bertutur sapa) saudaranya (sesama muslim) melebihi tiga hari. Barangsiapa mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari dan kemudian ia mati, niscaya ia masuk neraka” (HR. Abu Dawud; shahih)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

RPP PROLIN

Karang Taruna Pulo Lancing

waktu